Ayah Tiri Aniaya Seorang Balita di Pasaman Barat sampai Meninggal Dunia

Minggu, 14 Juli 2024, 13:20 WIB | Hukum | Kab. Pasaman Barat
Ayah Tiri Aniaya Seorang Balita di Pasaman Barat sampai Meninggal Dunia
Peristiwa memilukan itu dilakukan oleh ayah tirinya bersinial RD (21), yang terjadi disebuah rumah tepatnya di Padang Canduah Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, pada Kamis (11/7/2024) sekitar pukul 15.45 WIB. IST
IKLAN GUBERNUR

Ia menerangkan, berdasarkan pengakuan dari istri pelaku Riska Agusti (16), diyakini bahwa penganiayaan terhadap anak kandungnya AK (korban) dilakukan oleh RD yang merupakan ayah tiri korban. Kejadian tersebut terjadi pada saat dirinya pergi keluar rumah untuk membeli minuman.

Pada saat korban di bawa ke RSUD Pasaman Barat untuk melakukan pemeriksaan, pelaku juga ikut pergi mengantarkan korban. Dengan adanya kejanggalan dan kecurigaan terkait kematian anak tersebut, sehingga petugas yang saat itu sudah berada di RSUD Pasaman Barat, langsung mengamankan pelaku (ayah tirinya).

"Sekitar pukul 03.00 WIB, penyidik Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat, menetapkan RD sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia terhadap korban AK," terangnya.

Baca juga: Kapolres Dharmasraya Bagus Ihwan Temu Ramah dengan Insan Pers

Dijelaskan, pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban menggunakan teko air, mencubit, menyulut badan korban dengan api rokok, mengigit dada dan bahu dan punggung korban, serta mengangkat korban menggunakan kedua tangannya dengan posisi anak terlentang ditangannya dan menjatuhkannya ke lantai sehingga korban terjatuh tertelungkup dipermukaan lantai keramik sehingga wajah dan dada korban terbanting di permukaan lantai mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasal 76 huruf c Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004, Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelasnya. (bi/rel)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: