Tiga Sengketa Informasi di Komisi Informasi Sumbar Berakhir Damai Melalui Mediasi

Kamis, 29 Agustus 2024, 10:25 WIB | Hukum | Kota Padang
Tiga Sengketa Informasi di Komisi Informasi Sumbar Berakhir Damai Melalui Mediasi
Tiga register sengketa informasi yang diajukan oleh Didi Someldi di Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) telah berhasil diselesaikan secara damai melalui proses mediasi. Mediasi tersebut dilakukan oleh Idham Fadhli, seorang mediator profesional, di kantor KI Sumbar pada Selasa, 27 Agustus 2024. IST

PADANG, binews.id— Tiga register sengketa informasi yang diajukan oleh Didi Someldi di Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) telah berhasil diselesaikan secara damai melalui proses mediasi. Mediasi tersebut dilakukan oleh Idham Fadhli, seorang mediator profesional, di kantor KI Sumbar pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Sengketa informasi ini melibatkan tiga sekolah menengah atas di Sumatera Barat, yaitu SMA Negeri 1 Sumatera Barat, SMA Negeri 3 Batu Sangkar, dan SMA Negeri Agam Cendikia. Sengketa tersebut teregistrasi dengan nomor 04/IV/KISB-PS/2024, 05/IV/KISB-PS/2024, dan 03/IV/KISB-PS/2024. Sengketa yang pertama kali dimediasi adalah antara Didi Someldi dengan SMA Negeri Agam Cendikia, yang sudah lebih dahulu mencapai kesepakatan damai.

Proses Mediasi yang Membuahkan Hasil Positif

Dalam proses mediasi yang berlangsung, para pihak akhirnya berhasil mencapai titik temu. Pihak Termohon, yaitu ketiga sekolah yang terlibat, bersedia memenuhi semua poin permohonan informasi yang diajukan oleh Pemohon, Didi Someldi. Informasi yang dimohonkan meliputi besaran iuran, pungutan, dan sumbangan yang dibebankan kepada pelajar di ketiga sekolah tersebut. Selain itu, Didi juga meminta informasi mengenai metode penyediaan katering dan sarapan bagi pelajar, serta harga per porsi katering di sekolah-sekolah tersebut.

Baca juga: DPRD Sumbar Tekankan APBD-P 2025 Harus Cermat dan Pro-Publik

Mediator Idham Fadhli mengapresiasi sikap kooperatif dari kedua belah pihak, terutama pihak sekolah yang bersedia memenuhi permintaan informasi yang diajukan. Ia menegaskan bahwa penyelesaian sengketa melalui mediasi jauh lebih efektif dibandingkan dengan penyelesaian melalui ajudikasi atau persidangan.

"Mediasi ini lebih efektif karena tidak memakan waktu panjang seperti halnya persidangan yang harus melewati berbagai tahapan seperti pemeriksaan awal, pembuktian, kesimpulan, hingga putusan. Ini tentu menguras energi dan waktu yang panjang," ujar Idham Fadhli, yang merupakan lulusan Universitas Gadjah Mada.

Latar Belakang Sengketa

Sengketa ini berawal dari permohonan informasi yang diajukan oleh Didi Someldi pada 29 Januari 2024. Namun, permohonan tersebut tidak direspons oleh ketiga sekolah yang menjadi Termohon. Setelah tidak mendapat tanggapan dari atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) masing-masing sekolah, Didi Someldi akhirnya membawa kasus ini ke Komisi Informasi Sumbar.

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto memimpin Sidang Kabinet Paripurna ke-8 pemerintahan Kabinet Merah Putih yang digelar di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, pada Rabu, 6 Ag

Majelis Komisioner yang menangani ketiga sengketa ini terdiri dari Musfi Yendra sebagai Ketua Majelis, dengan Tanti Endang Lestari dan Mona Sisca sebagai anggota majelis.

Halaman:

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: