KAI Divre II Sumbar Pastikan Angkutan Penugasan Pemerintah Berjalan dengan Prinsip GCG
Sebanyak 1,6 Juta Penumpang Gunakan KA Bersubsidi hingga November 2024

PADANG, binews.id -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat terus menunjukkan komitmen dalam melayani masyarakat melalui penugasan pemerintah lewat Public Service Obligation (PSO) atau Kewajiban Pelayanan Publik serta Angkutan KA Perintis. Penugasan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat menggunakan kereta api dengan tarif terjangkau.
KA PSO diprioritaskan untuk KA jarak dekat karena KA-KA inilah yang digunakan warga beraktivitas sehari-hari. Sehingga diharapkan semakin banyak warga yang menggunakan kereta api, yang pada akhirnya mengurangi beban jalan raya.
Saat ini terdapat 2 kereta api berstatus PSO di Divre II Sumbar yakni KA Pariaman Ekspres relasi Stasiun Pauhlima/Padang -- Stasiun Naras pp dengan tarif Rp5.000 sekali jalan serta KA Minangkabau Ekspres relasi Stasiun Bandara Internasional Minangkabau (BIM) -- Stasiun Pulau Air pp dengan tarif Rp10.000 sekali jalan.
Adapun Angkutan KA Perintis untuk lintas reaktivasi jalur KA baru atau untuk membuka akses daerah menggunakan angkutan kereta api. Sehingga memudahkan masyarakat untuk beraktivitas dan meningkatkan perekonomian daerah yang dilalui oleh Angkutan KA Perintis.
Baca juga: Sidang Paripurna Istimewa Peringatan HUT Kabupaten Solok ke-112
Angkutan KA Perintis di Divre II Sumbar saat ini yaitu KA Lembah Anai relasi Stasiun Bandara Internasional Minangkabau (BIM) -- Stasiun Kayu Tanam pp dengan tarif Rp5.000 dan relasi Stasiun Duku - Stasiun Kayu Tanam pp dengan tarif Rp3.000.
"Sebagai operator transportasi publik, KAI terus memastikan bahwa layanan PSO dan Angkutan KA Perintis dapat menjangkau masyarakat luas dengan tetap memperhatikan standar pelayanan minimum (SPM) yang ditetapkan pemerintah," kata Kepala KAI Divre II Sumatera Barat, Muh. Tri Setyawan.
Muh. Tri Setyawan menambahkan bahwa penugasan PSO bukan hanya soal menyediakan aksesibilitas transportasi yang lebih baik, tetapi juga bagian dari upaya mengurangi biaya transportasi masyarakat dan mendorong perubahan gaya bertransportasi ke arah yang lebih efisien dan ramah lingkungan. KAI juga berkomitmen menjalankan penugasan PSO dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik.
"Melalui layanan KA PSO, KAI ingin mendorong masyarakat menggunakan transportasi publik untuk mengurangi kemacetan dan polusi. KAI Divre II Sumbar akan terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan transportasi publik untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sekaligus menciptakan ekosistem transportasi terbaik dan berkelanjutan bagi masyarakat," tutup Muh. Tri Setyawan.
Baca juga: KAI Divre II Sumbar Sertifikasi 132 Pegawai Sepanjang 2024 untuk Wujudkan SDM Profesional
Kinerja Angkutan Penumpang hingga November 2024
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Wako Hendri Arnis Sampaikan Usulan Pembangunan Padang Panjang di Musrenbang Provinsi
- Sekretariat Daerah Se-Sumatera Barat Sinkronkan Renstra 2025-2029
- Sumbar Terpilih sebagai Provinsi Penerima Program Sekolah Rakyat
- Pemko Padang Sinkronkan Program Smart City Menuju Kota Pintar
- Bupati Dharmasraya Ajukan Pembangunan Jalur Dua dan Betonisasi Jalan Nasional ke BPJN Sumbar