Polres Pasbar Tangkap 4 Tersangka Penyalahguna Ganja, Pelaku Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Minggu, 20 September 2020, 11:13 WIB | Peristiwa | Kab. Pasaman Barat
Polres Pasbar Tangkap 4 Tersangka Penyalahguna Ganja, Pelaku Terancam Hukuman Penjara...
Penangkapan pelaku Penyalahguna Ganja, FB di lokasi penyimpanan ganja yag disimpan didalam semak-semak kebun kelapa sawit
IKLAN GUBERNUR

PASAMAN BARAT, Binews.id - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pasaman Barat, amankan 4 orang tersangka penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Ganja di dua lokasi yang berbeda, Sabtu (19/9/2020) sekira pukul 22.30 Wib.

Keempat tersangka masing-masing berinisial AS (22), SM (25), FB (40), Y (36) merupakan warga Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat.

Kepolres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat, AKP Defrizal menjelaskan kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika jenis ganja di daerah Talu yang selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh anggota Sat Res NarkobaPolres Pasbar.

"Anggota kita melakukan pengintaian pada Jumat (18/9/2020) malam di jalan lintas Simpang Empat - Talu tepatnya di Jorong Merdeka, Nagari Talu, Kecamatan Talamau," katanya, Sabtu (19/9/2020) sore.

Baca juga: Diduga Edarkan Narkotika, Seorang Buruh Diamankan Polres Pasbar

Di lokasi ini ditangkap dua orang tersangka yaitu AS dan SM beserta barang bukti tiga paket besar narkotika jenis ganja kering yang dibungkus lakban kuning, satu unit telepon selular merek vivo warna biru dan satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna silver kombinasi orange dengan nomor polisi BA 4677 SN.

"Setelah kedua tersangka berhasil diamankan, kemudian dilakukan introgasi terhadap kedua tersangka dan menurut pengakuan mereka, narkotika jenis ganja tersebut didapat dari seseorang berinisial FB yang beralamat di Ujung Gading," lanjutnya.

Tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba, IPTU Eriyanto bergerak ke Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang dan berhasil diamankan dua orang tersangka lagi dengan inisial FB dan Y dengan barang bukti 13 paket besar narkotika jenis ganja dalam karung plastik serta satu unit tas warna hijau kombinasi coklat merek AKZ.

"Tim dengan petunjuk dari AS akhirnya menemukan rumah FB. Dilakukan pengepungan terhadap rumah FB, dan sekira pukul 04.45 WIB tim berhasil masuk ke rumah FB, yang kala itu tengah tertidur," ujarnya.

Baca juga: Polres Pasbar Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Satu Bungkus Besar dan 15 Bungkus Sedang

Pengakuan FB, barang bukti narkotika itu ia simpan di dalam kebun kelapa sawit di dekat rumahnya yakni di daerah Tareh, Jorong Koto Sawah, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: