Polres Pasbar Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Satu Bungkus Besar dan 15 Bungkus Sedang

Rabu, 10 Februari 2021, 13:30 WIB | Hukum | Kab. Pasaman Barat
Polres Pasbar Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Satu Bungkus Besar dan 15 Bungkus Sedang
Polres Pasbar gelar Konferensi Pers terkait pengungkapan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Pasaman Barat, Rabu (10/2/21), di Aula Birokrasi Polres Pasaman Barat (Pasbar). (iyan)
IKLAN GUBERNUR

PASAMAN BARAT, binews.id -- Polres Pasbar gelar Konferensi Pers terkait pengungkapan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Pasaman Barat, Rabu (10/2/21), di Aula Birokrasi Polres Pasaman Barat (Pasbar).

Kegiatan tersebut dipimping langsung Waka Polres, Kompol Abdus Syukur, didampingi Kasat Narkoba AKP Eriyanto, Kasubag Humas AKP Defrizal dan dihadiri Perwira Polres Pasbar Serta Awak Media.

Wakapolres Pasbar, Kompol Abdus Syukur saat Pers realese mengatakan, Polres Pasbar berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak Satu Bungkus Besar dan 15 Bungkus Sabu sedang dari 4 orang pengedar yang sudah menjadi TO Polres Pasbar.

"Semua pelaku berhasil ditangkap di rumah salah seorang tersangka berinisial A yang berada di Jorong Siduampan, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasbar pada hari Senin, 8 Februari kemarin," jelasnya.

Baca juga: Atase Agama Kedutaan Arab Saudi Kunjungi UNP, Perkuat Kerja Sama di Bidang Pendidikan dan Keagamaan

Dilanjutkannya, 4 yang berhasil ditangkap berinisial A (42), warga Siduampan, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, R (26) warga Air Balam, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, K (20) warga Air Balam,Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka dan M (31) Warga Jorong Sidoampan,Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka.

"Inisial A (42) dan R (26) sudah ditetapkan sebagai tersangka hasil dari penyidikan, adapun K (20) dan M (31) masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Abdus Syukur menambahkan, dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) narkoba jenis sabu dengan satu paket besar dan 15 paket sedang, dengan total berat sabu diperkirakan sebesar 200 gram.

"Selain sabu, petugas juga berhasil mengamankan 2 pucuk senjata jenis Shoft Gun, dua unit handphone merk samsung dan beberapa korek api," terangnya.

Baca juga: Wakil Wali Kota Sawahlunto Hadiri Musrenbang dan Rembuk Stunting di Kecamatan Talawi

Abdus Syukur menjelaskan, dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan lapas dari Bukittinggi. Pelaku A juga diduga merupakan salah satu pengedar lintas sumatera barat dan juga merupakan TO dari Polda Sumbar.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: