Bertahun Menumpuk, Satlantas Polres Pasbar Imbau Pemilik Jemput Kendaraannya

Minggu, 25 Oktober 2020, 19:58 WIB | Hukum | Kab. Pasaman Barat
Bertahun Menumpuk, Satlantas Polres Pasbar Imbau Pemilik Jemput Kendaraannya
Bertahun Menumpuk, Satlantas Polres Pasbar Imbau Pemilik Jemput Kendaraannya

PASAMAN BARAT, Binews.id - Satlantas Polres Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), himbau masyarakat yang kendaraan bermotornya menjadi barang bukti pelanggaran dan Tilang untuk dijemput dan diselesaikan.

Pasalnya, sudah bertahun tahun, puluhan kendaraan masih menumpuk di kantor Satlantas Polres Pasaman Barat.

"Kami himbau sekaligus mengundang pemiliknya untuk diurus dan diambil ke Satlantas," Kata Kapolres Pasbar AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kasat Lantas AKP. Asep Wahyudi kepada Binews.id, Minggu (25/10/2020).

Dikatakan, saat ini tercatat puluhan unit kendaraan roda dua yang merupakan barang bukti kecelakaan lalulintas dan merupakan barang bukti yang terjaring dalam razia dengan bermacam pelanggaran, masih berada di Satlantas karena belum diambil pemilik ataupun keluarganya.

Baca juga: Ingat! Senin 26 Oktober Satlantas Polres Pasbar Bakal Gelar Operasi Zebra 2020

Diterangkan, kepada masyarakat yang telah melakukan sidang tilang di Pengadilan, sebagai barang bukti (BB) Ranmor yang sudah bertahun-tahun tidak diambil, agar segerah diambil dibagian Baur Tilang Sat Lantas Polres Pasbar dengan membawa STNK/BPKB. Sementara untuk (BB) Ranmor dan Laka Lantas, dipersilahkan diambil di bagian Unit Laka Lantas dengan membawa surat pendukung seperti STNK/BPKB.

"Bagi masyarakat yang ingin mengambil kendaraannya yang sudah lama menginap di Satlantas Polres Pasbar, kita berikan waktu satu bulan kedepan untuk dijemput dan diperbaiki sebelum nantinya dilakukan pemusnahan,"terang Asep mengakhiri. (Iyan)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: