Polres Pasbar Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Satu Bungkus Besar dan 15 Bungkus Sedang

Dari hasil penyidikan, pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat (2) Yo Pasal 112 ayat (2) Yo Pasal 132 ayat (1) undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku di ancam dengan kurungan minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun serta denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- rupiah. (iyan)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Nelayan Tradisional Air Bangis Apresiasi Penangkapan Kapal Pukat Harimau di Perairan Sumbar
- Polda Sumbar Ungkap Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin di Pasaman Barat
- Ayah Tiri Aniaya Seorang Balita di Pasaman Barat sampai Meninggal Dunia
- Kelabui Petugas Berisi Kain Songket dan Sanjai, Pengiriman Paket Ganja seberat 12 Kg Digagalkan
- Dittipidter Bareskrim Mabes Polri Bersama Kapolres Pasaman Barat Cek SPBU, Ini yang Ditemukan...