Polres Pasbar Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Satu Bungkus Besar dan 15 Bungkus Sedang

Rabu, 10 Februari 2021, 13:30 WIB | Hukum | Kab. Pasaman Barat
Polres Pasbar Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Satu Bungkus Besar dan 15 Bungkus Sedang
Polres Pasbar gelar Konferensi Pers terkait pengungkapan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Pasaman Barat, Rabu (10/2/21), di Aula Birokrasi Polres Pasaman Barat (Pasbar). (iyan)
IKLAN GUBERNUR

Dari hasil penyidikan, pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat (2) Yo Pasal 112 ayat (2) Yo Pasal 132 ayat (1) undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku di ancam dengan kurungan minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun serta denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- rupiah. (iyan)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: