AJI Padang Kecam Kapolres Pasaman yang Diduga Lecehkan Profesi Jurnalis

"Sehingga sampai akhir wawancara saya kemarin malam yang berdurasi sekitar 00.01.07 itu sama sekali tidak mendapatkan jawaban wawancara saya terkait operasi penangkapan itu dan hanya mendapatkan ocehan belaka," kata Heri.
Menyikapi kejadian ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang menyampaikan sikap:
1. Mengecam ucapan tidak sopan Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah pada Heri Sumarno pada saat ia melakukan tugas-tugas sebagai jurnalis sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ). KEJ mengatur, dalam melaksanakan tugasnya, wartawan mengharuskan untuk memverifikasi fakta dan mengkonfirmasi informasi kepada pihak yang berwenang atau relevan.
Baca juga: IJTI Sumbar Sambut Lima Jurnalis Baru, Perkuat Barisan Kampanye Jurnalisme Positif
2. Menyesalkan sikap Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah dengan ucapannya tersebut terkesan melecehkan dan merendahkan profesi jurnalis. Padahal dalam bekerja jurnalis atau wartawan dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999;
3. Meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menegur Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah, sekaligus melakukan sidang etik, agar kejadian serupa tidak terulang;
4. Meminta semua elemen menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Siapa pun dapat menggunakan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Pers dalam penyelesaian sengketa pers. (rilis)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Sinergi Polri, LKAAM, dan Pemerintah Sumbar Wujudkan Keamanan dan Kesejahteraan Berbasis Kearifan Lokal
- Gubernur Mahyeldi Instruksikan Penertiban Tambang Ilegal di Sumbar
- Ribuan Gram Sabu dan Ganja Dimusnahkan Polda Sumbar, Kapolda: Perang Narkoba Tak Bisa Ditawar
- Polisi Bongkar 37 Kasus Narkoba, Sita 50 Kg Sabu dan 49 Kg Ganja di Sumbar
- Rentang 3 Hari, BNNP Sumbar Ungkap Dua Kasus Besar Narkoba