AJI Padang Kecam Kapolres Pasaman yang Diduga Lecehkan Profesi Jurnalis
"Sehingga sampai akhir wawancara saya kemarin malam yang berdurasi sekitar 00.01.07 itu sama sekali tidak mendapatkan jawaban wawancara saya terkait operasi penangkapan itu dan hanya mendapatkan ocehan belaka," kata Heri.
Menyikapi kejadian ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang menyampaikan sikap:
1. Mengecam ucapan tidak sopan Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah pada Heri Sumarno pada saat ia melakukan tugas-tugas sebagai jurnalis sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ). KEJ mengatur, dalam melaksanakan tugasnya, wartawan mengharuskan untuk memverifikasi fakta dan mengkonfirmasi informasi kepada pihak yang berwenang atau relevan.
Baca juga: Derbi Duo Jurnalis Berakhir Imbang 3-3, Enam Gol Tercipta di Laga Seru Mini Soccer
2. Menyesalkan sikap Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah dengan ucapannya tersebut terkesan melecehkan dan merendahkan profesi jurnalis. Padahal dalam bekerja jurnalis atau wartawan dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999;
3. Meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menegur Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah, sekaligus melakukan sidang etik, agar kejadian serupa tidak terulang;
4. Meminta semua elemen menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Siapa pun dapat menggunakan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Pers dalam penyelesaian sengketa pers. (rilis)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Pemprov dan Kejati Sumbar Teken MoU Program Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana
- Banjir dan Longsor Landa Sumbar, Kepala BP BUMN Desak Aksi Cepat dan Usut Pembalakan Liar
- Tiga Parpol Besar di Padang Sepakat Buka Informasi Bantuan Keuangan Usai Dimediasi KI Sumbar
- Bupati Solok Hadiri Apel Bhabinkamtibmas dan Peluncuran Aplikasi Satkamling Digital di Sumbar
- Anggota DPRD Padang Zalmadi: Narkotika Ancaman Serius bagi Generasi Muda








