Warga Diminta Patuhi Imbauan Pakai Masker, Kalau Tak Ingin Berurusan dengan Pihak Keamanan

Minggu, 12 April 2020, 19:45 WIB | Hukum | Kota Padang
Warga Diminta Patuhi Imbauan Pakai Masker, Kalau Tak Ingin Berurusan dengan Pihak Keamanan
Wali Kota Padang, mahyeldi Ansharllah Minta Warga Patuhi Imbauan Pakai Masker
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah perintahkan petugas pengendali operasi lapangan pencegahan Covid-19 untuk berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan TNI perihal masih ada warga yang tidak mau memakai masker keluar rumah.

"Saya dapat laporan dari petugas yang berjaga di perbatasan, ada warga yang tidak mau pakai masker, malah menantang balik saat diingatkan petugas," sebutnya, Minggu (12/4/2020).

Wako Padang, Mahyeldi sangat menyayangkan sikap warga yang menentang ini, dengan tidak mau pakai masker saat keluar rumah, padahal telah dikeluarkan instruksi wajib memakai masker saat berada di luar rumah guna menekan penyebaran Covid-19.

"Oleh sebab itu masyarakat harus disiplin dan mematuhi kebijakan yang telah diambil untuk keselamatan bersama," kata Mahyeldi.

Baca juga: Kota Padang Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Bimtek Branding Digitalisasi

Menurut Mahyeldi, kewajiban memakai masker berlaku bagi masyarakat yang beraktivitas di luar rumah seperti membeli bahan pangan, berobat hingga keperluan lain yang mendesak.

"Sebelumnya Pemerintah Kota Padang telah mengeluarkan instruksi instruksi nomor 870.176/BPBD-PDG/IV/2020, tentang kewajiban memakai masker bagi seluruh warga kota ketika beraktivitas di luar rumah dan akan ada sanksi berupa denda bagi yang tidak mengindahkannya," tegasnya.

Mahyeldi menyarankan masker yang dipakai dari kain minimal dua lapis dan dicuci secara rutin setelah dipakai.

"Bagi masyarakat yang tidak memakai masker saat keluar rumah akan didenda dua masker satu untuk yang bersangkutan dan satu lagi untuk warga lain yang belum memiliki masker," kata Wali Kota.

Baca juga: Pemko Padang Raih Predikat Sangat Inovatif

Bagi warga yang berasal dari luar daerah yang memasuki kota Padang juga wajib memakai masker dan menjaga jarak aman selama berada di kendaraan.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: