Warga Diminta Patuhi Imbauan Pakai Masker, Kalau Tak Ingin Berurusan dengan Pihak Keamanan

PADANG, binews.id -- Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah perintahkan petugas pengendali operasi lapangan pencegahan Covid-19 untuk berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan TNI perihal masih ada warga yang tidak mau memakai masker keluar rumah.
"Saya dapat laporan dari petugas yang berjaga di perbatasan, ada warga yang tidak mau pakai masker, malah menantang balik saat diingatkan petugas," sebutnya, Minggu (12/4/2020).
Wako Padang, Mahyeldi sangat menyayangkan sikap warga yang menentang ini, dengan tidak mau pakai masker saat keluar rumah, padahal telah dikeluarkan instruksi wajib memakai masker saat berada di luar rumah guna menekan penyebaran Covid-19.
"Oleh sebab itu masyarakat harus disiplin dan mematuhi kebijakan yang telah diambil untuk keselamatan bersama," kata Mahyeldi.
Baca juga: Pemko Padang Fasilitasi Trauma Healing bagi Jemaat GKSI Pasca-Insiden Padang Sarai
Menurut Mahyeldi, kewajiban memakai masker berlaku bagi masyarakat yang beraktivitas di luar rumah seperti membeli bahan pangan, berobat hingga keperluan lain yang mendesak.
"Sebelumnya Pemerintah Kota Padang telah mengeluarkan instruksi instruksi nomor 870.176/BPBD-PDG/IV/2020, tentang kewajiban memakai masker bagi seluruh warga kota ketika beraktivitas di luar rumah dan akan ada sanksi berupa denda bagi yang tidak mengindahkannya," tegasnya.
Mahyeldi menyarankan masker yang dipakai dari kain minimal dua lapis dan dicuci secara rutin setelah dipakai.
"Bagi masyarakat yang tidak memakai masker saat keluar rumah akan didenda dua masker satu untuk yang bersangkutan dan satu lagi untuk warga lain yang belum memiliki masker," kata Wali Kota.
Baca juga: RPJMD 2025--2029 Disetujui DPRD dan Pemko Padang
Bagi warga yang berasal dari luar daerah yang memasuki kota Padang juga wajib memakai masker dan menjaga jarak aman selama berada di kendaraan.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Kejati Sumbar Lepas Satgas PKH, Susuri Hutan Dikelola Secara Ilegal
- Gubernur Mahyeldi Apresiasi Pemusnahan Barang Ilegal oleh Bea Cukai: Lindungi Negara, Jaga Kesehatan Masyarakat
- Gerindra Dorong Dana Rajawali Diinvestasikan Tambah PAD Sumbar
- Mengaku Marinir, Pemuda di Padang Diduga Cabuli Remaja di Bawah Umur
- Gandeng Pemprov Sumbar, Polda Proses 42 Tersangka Kasus Dugaan Tambang Liar
Kejati Sumbar Lepas Satgas PKH, Susuri Hutan Dikelola Secara Ilegal
Hukum - 04 Agustus 2025
Bank Nagari Raih Penghargaan Integrated Digital Banking Services
Hukum - 01 Agustus 2025
Irman Gusman Serahkan Beasiswa PIP untuk 437 Siswa di Sumbar
Kota Padang - 13 Agustus 2025
Pemprov Sumbar-BSI Gelar Gowes Parade Merah Putih 80 KM
Kota Padang - 13 Agustus 2025