Pemerintah, DPR, dan Penyelenggara Sepakati Pemilu Serentak 14 Februari 2024

Selasa, 25 Januari 2022, 12:28 WIB | Politik | Nasional
Pemerintah, DPR, dan Penyelenggara Sepakati Pemilu Serentak 14 Februari 2024
Suasana Raker dan RDP terkait Penetapan Jadwal Pemilu Serentak 2024, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (24/01/2022). IST/BINEWS.ID
IKLAN GUBERNUR

"Ini juga dapat dimanfaatkan waktu yang mungkin kita anggap itu bisa untuk dipendekkan, seperti tahapan kampanye, kemudian juga memberikan waktu yang cukup juga kepada penyelenggara untuk melakukan proses yang lain," ujar Mendagri.

Berkaca dari suksesnya pengalaman Pilkada Serentak 2020, Mendagri mengimbau untuk mengambil pelajaran positif yang bisa diterapkan pada Pemilu dan Pilkada 2024. Sebaliknya, pengalaman yang kurang bagus seperti panjangnya masa kampanye yang berakibat pada keterbelahan masyarakat perlu dikelola.

"Kita ketahui memangelectionadalah puncakhallmark of democracy. Puncak terpenting dari demokrasi di mana satu-satunya momentum setiap warga negara menggunakan hak demokrasi mereka. Maka satu keniscayaan, yang harus kita kelola adalah bagaimana perbedaan tersebut tidak menjadi potensi konflik," tandas Mendagri.

Baca juga: KPU Sumbar Tetapkan Mahyeldi-Vasko Sebagai Gubernur dan Wagub Terpilih pada Pilkada 2024

Sementara itu, Ketua KPU Ilham Saputra mengungkapkan Pemilu 2024 direncanakan pada 14 Februari. Menurutnya, tanggal tersebut akan jatuh di hari Rabu atau sama seperti hari penyelenggaraan pemilu selama ini.

"Jadi 14 Februari ini hari Rabu. Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR," kata Ilham. (*/bi)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: