Sat Reskrim Polres Pessel Amankan Dump Truck Bermuatan BBM Solar Ilegal 8 Ton

Minggu, 13 Maret 2022, 12:27 WIB | Hukum | Kab. Pesisir Selatan
Sat Reskrim Polres Pessel Amankan Dump Truck Bermuatan BBM Solar Ilegal 8 Ton
Dalam rangka mencegah kelangkaan BBM (Bahan Bakar Minyak) di wilayah hukum Polres Pessel Tim Opsnal "Macan Kumbang" Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan berhasil mengamankan 1 (Satu) Unit Mobil Dump Truck Merk Hino Dutro yang diduga membawa bahan bakar jenis Solar dapat diduga melanggar Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi. Sabtu 12 Maret 2022. IST
IKLAN GUBERNUR

1. 1 (satu) Unit Mobil Dump Truck Merk Hino Dutro Warna Hijau Nomor Polisi B 9031 PYW beserta STNK dan Kunci Kontak, bermuatan solar diperkirakan sebanyak 8 Ton.

Kasat Reskrim menambahkan pelaku yang jelas akan kami jerat dalam Hal Mengangkut, Memiliki, Menguasai atau Meniagakan BBM Jenis Solar yang disubsidi pemerintah tanpa dilengkapi Dokumen Surat Keterangan Sahnya sebagaimana Pasal 53 Jo Pasal 55 UU 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.

Ancaman hukumannya bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) dan akan kita lihat nanti hasil lengkap pemeriksannya, tegas Kasat Reskrim. (*/bi)

Baca juga: Kapolda Sumbar Tutup dan Lantik 233 Bintara Polri gelombang II T.A 2022

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: