Sat Reskrim Polres Pessel Amankan Dump Truck Bermuatan BBM Solar Ilegal 8 Ton

Minggu, 13 Maret 2022, 12:27 WIB | Hukum | Kab. Pesisir Selatan
Sat Reskrim Polres Pessel Amankan Dump Truck Bermuatan BBM Solar Ilegal 8 Ton
Dalam rangka mencegah kelangkaan BBM (Bahan Bakar Minyak) di wilayah hukum Polres Pessel Tim Opsnal "Macan Kumbang" Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan berhasil mengamankan 1 (Satu) Unit Mobil Dump Truck Merk Hino Dutro yang diduga membawa bahan bakar jenis Solar dapat diduga melanggar Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi. Sabtu 12 Maret 2022. IST
IKLAN GUBERNUR

PESSEL, binews.id -- Dalam rangka mencegah kelangkaan BBM (Bahan Bakar Minyak) di wilayah hukum Polres Pessel Tim Opsnal "Macan Kumbang" Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan berhasil mengamankan 1 (Satu) Unit Mobil Dump Truck Merk Hino Dutro yang diduga membawa bahan bakar jenis Solar dapat diduga melanggar Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi. Sabtu 12 Maret 2022.

Tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pessel yang di pimpin AIPDA YANDRI MARTIN dan anggotanya mengamankannya Jum'at 11 Maret 2022 sekitar pukul 19.30 Wib bertempat di Jalan Raya Tapan -- Kerinci Kenagarian Muaro Sako Kec. Rahul Tapan Kab. Pesisir Selatan.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat kata Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, SH, M.H adanya orang yang menguasai, memiliki, mengangkut atau membawa bahan bakar jenis dengan menggunakan 1 (Satu) Unit Mobil Dump Truck Merk Hino Dutro warna Hijau Nomor Polisi B 9031 PYW dari Tapan menuju Kab. Kerinci.

Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Macan Kumbang dibawah pimpinan AIPDA YANDRI MARTIN yang sedang melakukan patroli arah selatan Kabupaten Pessel menyusuri jalan raya Tapan akhirnya menemukan mobil Dump Truk tersebut.

Baca juga: Perayaan Natal di Sumbar, Kapolda Sumbar: Aman, Tertib, Terkendali.

Tim melakukan penyetopan terhadap mobil yang dicurigai dan menanyakan muatan yang dibawa sangat sopir yang bernama Inisial FH (26) domisili Pasar Sarolangun Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun Provinsi Jambi dan Kernetnya A (24) domisili yang sama mengatakan bahwa yang dibawa adalah BBM jenis Solar dengan mempergunakan galon dan tedmond.

Selanjutnya Tim menanyakan dokumen dalam hal membawa kepada kedua orang dimaksud namun keduanya tidak bisa memperlihatkan terkait dokumennya atau legalitasnya hingga mobil beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Pessel guna proses hukum selanjutnya.

Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, SH, M.H mengutarakan pelaku diduga sebagai pemilik memperolehnya dengan membelinya langsung dari SPBU Silaut Kab. Pessel.

Sekarang ini untuk permintaan keterangan lebih lanjut terhadap pemilik solar dan sopir beserta BB dibawa ke Polres Pesisir Selatan untuk proses selanjutnya.

Baca juga: Mutasi Polri, 7 Polwan Dapat Promosi Jabatan

Barang Bukti antara lain :

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: