MASYARAKAT PEROLEH SERTIFIKAT VAKSIN BOOSTER TANPA VAKSINASI
Ombudsman Sumbar : Akan Kita Dalami, Jika Benar Terjadi...

PADANG, binews.id -- Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumbar memperoleh informasi terkait adanya masyarakat yang mendapat sertifikat vaksin booster padahal belum pernah divaksin booster.
Informasi tersebut diperoleh dari masyarakat yang berdomisili di Kota Padang, Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Solok. Mereka mengetahui memiliki sertifikat vaksin booster ketika membuka riwayat sertifikat vaksin pada aplikasi PeduliLindungi, nama mereka dinyatakan telah menerima dosis ketiga atau booster. Padahal kenyataannya tidak pernah. Atas kejadian tersebut, masyarakat merasa dirugikan dan mengganggap ada yang telah menggunakan data mereka tanpa sepengetahuannya.
Lebih lanjut, masyarakat menyampaikan bahwa sertifikat vaksin booster juga akan diperoleh anggota keluarga lainnya apabila berada pada Kartu Keluarga (KK) yang sama. Hal tersebut membuat masyarakat khawatir data pada KK dan KTP disalahgunakan oleh oknum yg tidak bertanggung jawab, begitupun data vaksin mereka.
Menanggapi hal tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Sumbar akan melakukan pendalaman terkait informasi yang disampaikan oleh masyarakat tersebut.
Baca juga: Jelang Hari Pramuka, Kwarcab Kota Sawahlunto Ziarah Makam Pahlawan Mohammad Yamin
Menurut Yefri Heriani Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, jika hal tersebut benar terjadi, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian. Pertama, terkait dengan keamanan data masyarakat. Kedua, terkait kesewenangan dalam menggunakan data penduduk. Ketiga, kevalidan data vaksin secara nasional. Keempat, terkait dengan anggaran negara yg telah digunakan.
" Kita akan dalami lebih jauh, jika ini benar terjadi, pertanyaan bagaimana keamanan data penduduk, kevalidan data vaksin nasional, begitu juga realisasi penggunaan anggaran negara. Bayangkan ketika satu orang dinyatakan telah divaksin secara administrasi dan kenyataannya belum, lalu kemana dosis vaksin sebenarnya diberikan. Lebih jauh bagaimana pelaporan penggunaan keuangan negara," lanjut Yefri.
Khusus Provinsi Sumatera Barat, dengan adanya informasi masyarakat yang mendapat sertifikat vaksin booster padahal belum pernah divaksin, maka kevalidan jumlah capaian vaksin ketiga untuk Provinsi Sumatera Barat sebanyak 680.204 berdasarkan data Kemenkes per tanggal 31 Mei 2022 Pukul 18.00 WIB patut dipertanyakan.
Yefri menyampaikan akan menulusuri lebih jauh permasalahan ini karena sangat berpotensi terjadi dugaan tindak maladministasi dan tidak menutup kemungkinan tindak pidana.
Baca juga: DPRD Kota Sawahlunto Setujui Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Kota Tahun 2025
Walaupun sebenarnya Kemenkes RI sudah membuat fitur reset terhadap hal tersebut, namun belum terlihat upaya aktif untuk menelusuri unsur kesengajaan dari petugas, justru masyarakat yang diminta untuk aktif memperbaiki sendiri. Kemenkes RI perlu memastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan dari petugas dalam penginputan, mengingat terdapat anggota keluarga pada satu KK yang semuanya diterbitkan sertifikat vaksin diduga terdapat unsur kesengajaan.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Kejati Sumbar Lepas Satgas PKH, Susuri Hutan Dikelola Secara Ilegal
- Gubernur Mahyeldi Apresiasi Pemusnahan Barang Ilegal oleh Bea Cukai: Lindungi Negara, Jaga Kesehatan Masyarakat
- Gerindra Dorong Dana Rajawali Diinvestasikan Tambah PAD Sumbar
- Mengaku Marinir, Pemuda di Padang Diduga Cabuli Remaja di Bawah Umur
- Gandeng Pemprov Sumbar, Polda Proses 42 Tersangka Kasus Dugaan Tambang Liar
Kejati Sumbar Lepas Satgas PKH, Susuri Hutan Dikelola Secara Ilegal
Hukum - 04 Agustus 2025
Bank Nagari Raih Penghargaan Integrated Digital Banking Services
Hukum - 01 Agustus 2025
Irman Gusman Serahkan Beasiswa PIP untuk 437 Siswa di Sumbar
Kota Padang - 13 Agustus 2025
Pemprov Sumbar-BSI Gelar Gowes Parade Merah Putih 80 KM
Kota Padang - 13 Agustus 2025