Juru Bicara Fraksi Demokrat HM Nurnas Tegaskan DPRD Bukan Tukang Stempel

Jumat, 10 Juni 2022, 15:52 WIB | Politik | Kota Padang
Juru Bicara Fraksi Demokrat HM Nurnas Tegaskan DPRD Bukan Tukang Stempel
Pandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021. dalam Nota Pengantar Gubernur yang disampaikan pada 7 Juni 2022 lalu IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id --Pandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021. dalam Nota Pengantar Gubernur yang disampaikan pada 7 Juni 2022 lalu

Untuk itu fraksi Demokrat , menyampaikan Pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2021.

Sehubungan dengan telah disampaikan dan diberikan ke DPRD Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Provinsi Sumatera Barat tahun 2021, dan selanjutkan akan di bahas dan diperdalam oleh masing-masing Fraksi, sebagai Laporan ke Banggar, dan Banggar akan memperdalam lagi yang akhirnya akan menjadi bahan pengambilan keputusan.

Sebagai wujud dari akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan Kepala Daerah adalah menyampaikan Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD.

Baca juga: Ketua DPRD Sumbar: Ajak Masyarakat Renungkan Pentingnya Evaluasi dan Perbaikan di Era Pemerintahan Baru

"Dari laporan Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD tersebut, akan dapat diketahui, apakah anggaran yang disediakan, telah digunakan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel untuk mewujudkan target kinerja Pembangunan Daerah dengan memperhatikan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat," papar juru Bicara Fraksi Demokrat HM.Nurnas pada sidang Paripurna DPRD Sumbar

Dalam Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 di jelaskan, bahwa Kepala Daerah paling lambat 6 (enam) bulan wajib menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, berupa Laporan Kinerja Keuangan Daerah yang telah diaudit oleh BPK, untuk selanjutnya di bahas dan disepakati bersama menjadi Peraturan Daerah yang akan menjadi landasan formil terhadap pengakuan Pertanggung jawaban penggunaan anggaran yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Dalam Pasal 197 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dijelaskan bahwa paling lambat 1 (satu) bulan setelah disampaikan, DPRD dan Kepala Daerah menetapkan persetujuan bersama terhadap

Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan apabila tidak diperoleh persetujuan bersama, maka Kepala Daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD. Ini menunjukkan bahwa kedudukan dan peran DPRD dalam pembahasan Ranperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD, hanya bersifat normatif atau dengan kata lain "tukang stempel" saja, sebatas untuk melegalitas Pertanggung jawaban penggunaan anggaran yang telah dilakukan oleh Kepala Daerah beserta perangkatnya.

Baca juga: DPRD Provinsi Sumatera Barat Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan KUA-PPAS dan Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran

Kondisi ini di perkuat, dengan adanya embel-embel "Laporan Keuangan yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD telah berdasarkan hasil audit BPK", sehingga tidak bisa di rubah dan diganggu gugat oleh DPRD.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: