Tilang Elektronik Resmi Diberlakukan di Padang Panjang

Kamis, 22 Desember 2022, 17:03 WIB | Hukum | Kota Padang Panjang
Tilang Elektronik Resmi Diberlakukan di Padang Panjang
Polres Padang Panjang melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) resmi menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menggunakan alat Mobile Handheld atau tilang elektronik. IST
IKLAN GUBERNUR

Pemberlakuan tilang elektronik ini, tambah Yemli, juga dimaksudkan untuk menghindari gesekan antara pelanggar dengan petugas di lapangan serta menghindari dugaan pungli dari personel Kepolisian yang bertugas di lapangan.

"Semoga dengan adanya penerapan tilang elektronik ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas serta dapat menekan angka kecelakaan khususnya di Kota Padang Panjang," ucapnya.

Memasuki Natal dan Tahun Baru (Nataru) Yelmi mengimbau kepada masyarakat yang ingin melakukan perjalanan agar tetap mematuhi segala bentuk peraturan berlalu lintas yang ada. Dan, memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan serta mengutamakan keselamatan dalam berkendara sehingga dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. (Put)

Baca juga: Padang Panjang Buka 71 Formasi PPPK

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: