Tilang Elektronik Resmi Diberlakukan di Padang Panjang

Kamis, 22 Desember 2022, 17:03 WIB | Hukum | Kota Padang Panjang
Tilang Elektronik Resmi Diberlakukan di Padang Panjang
Polres Padang Panjang melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) resmi menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menggunakan alat Mobile Handheld atau tilang elektronik. IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG PANJANG, binews.id -- Polres Padang Panjang melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) resmi menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menggunakan alat Mobile Handheld atau tilang elektronik.

Kasat Lantas melalui Bau Unit Gakum Satlantas Polres Padang Padang Panjang, Bripka Yemli Eridas saat dikonfirmasi Kominfo, Jumat (23/12) di ruang kerjanya membenarkan adanya pemberlakuan ETLE tersebut.

"Iya benar setelah Kota Padang, ada empat Polres yang diperintahkan Ditlantas Polda Sumbar untuk penerapan sistem ETLE menggunakan Mobile Handheld ini. Di antaranya Kota Padang Panjang, Padang Pariaman, Pesisir Selatan dan Bukittinggi," katanya.

Namun Yemli mengungkapkan, untuk pelanggar lalu lintas yang tidak menggunakan plat nomor kendaraan serta menggunakan knalpot brong, akan tetap dilakukan penindakan (tilang manual) di lapangan oleh personel yang bertugas.

Baca juga: Kota Padang Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Bimtek Branding Digitalisasi

Disebutkannya, satu unit alat yang bernama Mobile Handheld untuk pelaksanaan tilang elektronik tersebut diserahkan langsung oleh Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono kepada Kanit Patroli Polres Padang Panjang, Ipda. Dedi Kuswanto dalam upacara apel gelar pasukan di Lapangan Imam Bonjol, Kamis (22/12) kemarin.

Yelmi menyebutkan, cara kerja dari tilang elektronik ini, personel yang dilengkapi sprim/surat tugas akan melaksanakan patroli mobile dan apabila ditemukan pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas, akan langsung difoto serta dikirimkan datanya untuk diverifikasi identitas kendaraan dan pengemudi.

"Setelah itu petugas verifikasi (back office) akan mengirimkan surat konfirmasi melalui Pos Indonesia yang ditujukan ke alamat pelanggar yang sesuai dengan alamat identitas kendaraan. Pelanggar bisa mengonfirmasi melalui website yang ada di kertas atau datang sendiri ke petugas operator di Polres," ucapnya.

Atau kalaupun yang bersangkutan mengakui bahwa kendaraannya sudah terjual (bukan miliknya lagi) akan diberlakukan pemblokiran STNK. Pelanggar yang tidak ada merespon surat konfirmasi yang dikirim oleh petugas juga akan dilakukan pemblokiran terhadap STNK.

Baca juga: Pemko Padang Raih Predikat Sangat Inovatif

"Kalau yang bersangkutan mengonfirmasi betul bahwa kendaraaan miliknya melakukan pelanggaran, maka nanti akan diberikan kode Briva melalui email atau telepon," sebutnya.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: