KUHP Nasional Muat Nilai-Nilai Bangsa dan Jamin Adanya Keadilan Hukum untuk Semua Lapisan Masyarakat

PADANG, binews.id -- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional telah memuat banyak nilai-nilai yang sangat sesuai dengan karakter khas bangsa Indonesia dan juga mampu menjamin adanya asas keadilan hukum untuk semua lapisan masyarakat.
Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bertempat di Santika Premiere Hotel, Padang, pada Rabu (11/1/2023).
Sekjen Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki), Dr. Ahmad Sofian menyatakan bahwa masyarakat Tanah Air harus berbangga karena pada akhirnya telah memiliki KUHP Nasional yang sangat sesuai dengan nilai-nilai bangsa.
"Kita memiliki KUHP Nasional yang mengutamakan nilai-nilai bangsa dan mengadopsi nilai-nilai HAM universal. Tentu kita bangga karena ini merupakan karya anak bangsa dari lintas generasi dan mampu menjadi standar kehidupan berbangsa dan bernegara," katanya.
Baca juga: Bupati Safaruddin Silaturrahmi Dengan Peradi Payakumbuh
Kemudian, dalam sambutan pula, Rektor Universitas Andalas (UNAND), Prof. Dr. Yuliandri menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional ini merupakan sebagai upaya transformasi hukum pidana nasional, sekaligus menjadi reformasi dan pembaruan hukum untuk meninggalkan sistem hukum produk Belanda.
"Telah terjadi transformasi hukum pidana, karena selama ini kita menggunakan KUHP dari produk jaman kolonial. Dengan kehadiran UU No. 1/2023 tentang KUHP mampu menandai sejarah hukum Indonesia bagaimana kita melakukan reformasi dan pembaruan hukum nasional," ungkapnya.
Dirinya juga menerangkan bahwa terdapat 3 hal mendasar akan pentingnya KUHP Nasional. "Dalam UU No. 1/2023 ada 3 hal dasar mengapa dibuat, pertama adalah karena dasar KUHP Nasional adalah Pancasila, kedua terkait penyesuaian hukum pidana dengan politik nasional, ketiga adanya keseimbangan pengaturan dan mampu menampung kepentingan individu," terang Prof. Dr. Yuliandri.
Pada acara sosialisasi KUHP Nasional tersebut, juga dihadiri oleh beberapa narasumber, salah satunya adalah Guru Besar Universitas Negeri Semarang (UNNES), Prof. Dr. Benny Riyanto yang dengan tegas menyatakan bahwa sama sekali tidak benar jika dikatakan sistem hukum buatan anak bangsa ini melakukan over-kriminalisasi.
Baca juga: Polda Sumbar Komit Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Narkoba
"Tidak benar kalau dikatakan bahwa KUHP Nasional melakukan over-kriminalisasi karena pasal yang banyak terkandung adalah dalam Buku I atau ketentuan umum, bukan pada Buku II atau hukum pidananya," tegasnya.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Kapolda Sumbar Apresiasi Polres dan Polsek Aktif dalam Subuh Mubarakah
- Kapolda Sumbar Sampaikan Capaian 100 Hari Kerja
- Kapolda Sumbar Pimpin Sertijab Tiga Pejabat Utama dan Tujuh Kapolres di Jajaran Polda Sumbar
- Operasi Ketupat Singgalang 2025, Dirlantas Polda Sumbar : Operasi Berjalan Lancar
- Kapolda Sumbar Pimpin Sertijab beberapa Pejabat Utama Polda Sumbar