Akibat Nonton Film Porno, Seorang Bapak Cabuli Anak Kandung Hingga Melahirkan

Rabu, 08 Februari 2023, 17:39 WIB | Hukum | Kota Padang Panjang
Akibat Nonton Film Porno, Seorang Bapak Cabuli Anak Kandung Hingga Melahirkan
Satreskrim polres Padang Panjang menangkap NZ, pelaku pencabulan anak di bawah umur Kamis (2/2/2023) di Lubuk Mata Kucing, Kelurahan Pasar Usang, Kota Padang Panjang. IST

PADANG PANJANG, binews.id -- Satreskrim polres Padang Panjang menangkap NZ, pelaku pencabulan anak di bawah umur Kamis (2/2/2023) di Lubuk Mata Kucing, Kelurahan Pasar Usang, Kota Padang Panjang.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Donny Bramanto S.I.K, saat Konfrensi Pers di Mako Polres Rabu (8/2/2023), yang didampingi Kabag Ops Kompol Simamora, Kasat Reskrim, Iptu Istiklal, menjelaskan, pelaku NZ (51) telah melakukan aksinya kepada korban JT yang merupakan anak kanduangnya sejak tahun 2019 lalu. Saat itu korban masih berusia 15 tahun, sampai ahirnya korban melahirkan seorang anak laki-laki pada bulan September 2019.

"Motif pelaku melakulan pencabulan karena tidak bisa mengontrol hawa nafsu akibat sering menonton film porno, dan melampiaskan hasrat kepada JT. Karena menurut keterangan korban, pelaku ZL adalah seorang yang temperamental sehingga korban merasa takut akan dimarahi apabila korban tidak mau menuruti kehendak pelaku NZ yang membuat korban trauma sehingga tidak berdaya melawan setiap NZ meminta jatah kepadanya," jelas Kapolres.

Sementara itu, korban JT (18) menerangkan bahwa pelaku ZL sudah lebih dari dua puluh kali menyetubuhi dirinya semenjak tahun 2019 dan terakhir kali pelaku melakukan aksi bejadnya pada tanggal 1 Februari 2023 di dalam rumahnya di Jalan Lubuk Mata Kucing, Padang Panjang.

Baca juga: Gubernur Mahyeldi Tegaskan Komitmen Dukung Penuh Pembangunan Pasaman

Kini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi polres Padang Panjang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai laporan polisi Nomor: LP/B/15/II/2023/SPKT/POLRES PADANG PANJANG/POLDA SUMBAR, tanggal 2 Februari 2023 .

Atas perbuatan tersebut pelaku di jerat pasal 81 ayat 2 dan 3 , pasal 82 ayat 1 dan 2 jo 76 e UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (bi)

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: