Selesai PSBB, Pemko Padang Pilih Belum Terapkan New Normal, Ini Alasannya
PADANG, binews.id -- Setelah lepas dari masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat hingga 7 Juni ini, Pemerintah Kota Padang memilih belum menerapkan New Normal.
Akan tetapi melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwako). Perwako Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19 disosialisasikan secara masif kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan di masa transisi selama seminggu ke depan.
"Kita akan keluar dari PSBB, konsep yang kita lakukan di masa transisi mempersiapkan diri dengan mensosialisasikan Perwako," kata Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah ketika rapat dengan seluruh unsur Forkopimda Kota Padang beserta jajaran kerja di Pemko Padang di Balaikota, Aie Pacah, Sabtu (6/6/2020).
Sosialisasi Perwako ini dilakukan selama seminggu mulai dari 8 Juni hingga 13 Juni ke depan. Dalam Perwako itu diatur tata cara pencegahan dan pengendalian penularan virus corona. Terutama dalam berkegiatan masyarakat di sektor perekonomian, pendidikan, sosial, budaya, keagamaan, transportasi maupun pelayanan publik.
Baca juga: Dirikan Posko di Pauh, PT Semen Padang Kerahkan Tiga Alat Berat
"Kita sosialisasikan hingga kita mampu melaksanakan pola hidup baru dengan menerapkan aturan dalam Perwako tersebut," jelas Mahyeldi.
Perwako tersebut mengajak semua masyarakat untuk menaati aturan, terutama aturan protokol kesehatan Covid-19. Protokol kesehatan Covid-19 seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan meningkatkan imun tubuh. Protokol itu diterapkan seperti di sekolah atau lembaga pendidikan, di tempat kerja industri, tempat ibadah, fasilitas umum, transportasi, saat melakukan perjalanan dinas atau bisnis, di rumah, serta saat berkegiatan sosial dan budaya.
"Kita belum bisa cepat memasuki new normal karena Padang masih zona kuning," jelas Mahyeldi.
Padang termasuk ke dalam 139 kabupaten/kota di Indonesia yang berstatus zona kuning penularan Covid-19. Disebut zona kuning karena daerah tersebut berisiko rendah penularan Covid-19.
Seperti diketahui, zona kuning berarti daerah tersebut terjadi beberapa kasus penularan lokal, tetapi tanpa kelompok penularan komunitas. Daerah tersebut juga dianggap mampu menerapkan protokol kesehatan. Termasuk mampu mengidentifikasi kontak dari kasus yang dikonfirmasi, melakukan pengujian, pemantauan, maupun isolasi mandiri. Serta mengeluarkan imbauan keselamatan pribadi termasuk jarak sosial, mencuci tangan dan etika bersin, dan lainnya.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Kisah Balita HNR Melawan Spina Bifida, UPZ BAZNAS Semen Padang Menanti Langkah Pertamanya
- Ketua DPRD Padang Usulkan Wajib Surat Bebas HIV untuk Calon Pengantin Demi Cegah Penularan AIDS
- Buka Senam Sehat World Diabetes Day Mahyeldi Ajak Warga Ubah Pola Hidup
- RSUD dr. Rasidin Padang Hadirkan Sejumlah Inovasi Pelayanan untuk Tingkatkan Kenyamanan Pasien dan PAD
- Wakil Ketua DPRD Padang Minta Pemko Berbenah Usai Ombudsman Temukan Maladministrasi di RSUD dr. Rasidin








