ADVERTORIAL
6 Fraksi DPRD Setujui Ranperda APBD Perubahan Tahun 2023 menjadi Perda

PADANG PANJANG, binews.id -- Dari seluruh rangkaian proses pembahasan melalui rapat- rapat sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRDP) Kota Padang panjang menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi dan Persetujuan DPRD terhadap Ranperda APBD Perubahan Tahun 2023, Kamis (28/9).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Mardiansyah, A.Md itu, dihadiri oleh Walikota Padang Panjang, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano, Wakil Ketua DPRD Yulius Kaisar, Wakil Ketua DPRD Imbral, SE, Anggota Dewan, unsur Forkopimda, Kepala OPD dan undangan lainnya.
Mengawali penyampaian pendapat fraksi ini, Fraksi Gerindra melalui Yudha Prasetya menyinggung tentang serapan anggaran pembangunan Sport Center per tanggal 24 September 2023 telah mencapai Rp8.695.000.000,00 atau 21,6% dari total kontrak.
"Tidak optimalnya pelaksanaan pembangunan Sport Centre, menunjukan program yang di laksanakan tersebut tidak mencerminkan prinsip anggaran kinerja yang terukur secara kualitas dan kuantitas, serta perlu menjadi perhatian walikota untuk mengevaluasi kinerja dalam pelaksanaan program tersebut," kata Yudha.
Baca juga: Rumah Dinas Ketua DPRD Kabupaten Solok Tak Terurus, Biaya Kebersihan Hanya Andalkan Gotong Royong
Lebih lanjut Yudha menyampaikan, terkait rencana akan dilakukan pembelian alat pemusnah sampah dengan kapasitas 50 ton perhari jangan hanya menjadi janji dan harapan walikota terhadap masyarakat saja, hal ini harus segera terealisasi mengingat daya tampung TPA Sungai andok hanya mampu menampung sampah hingga satu tahun kedepan saja.
"Selain itu peralatan dan mesin yang di anggarkan harus sesuai dengan kualitas yang diharapkan dan dapat kita manfaatkan seluas-luasnya untuk kesejahteraan masyarakat," harapnya.
Selanjutnya, Fraksi Demokrat Kebangkitan Bangsa melalui Herman meminta pemerintah daerah agar lebih memaksimalkan pencapaian PAD dan pengawasan terhadap wajib pajak.
"Kami juga mengharapkan pelayanan di RSUD harus lebih ditingkatkan, agar kenyamanan dan ketentraman masyarakat untuk berobat ke RSUD semakin tinggi yang dapat bermuara ke pendapatan daerah", katanya.
Sementara itu, Fraksi Nasdem yang disampaikan Kiki Anugerah Dia, SE menyampaikan tentang perlunya pemerintah daerah mendirikan Perusahaan daerah ( PERUSDA) untuk menyerap tenaga kerja di Kota Padangpanjang.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Gelar Paripurna Pengumuman Hendri-Allex Jadi Wako-Wawako Terpilih
- DPRD Gelar Rapat Paripurna HJK ke-234 Kota Padang Panjang
- Pemko dan DPRD Padang Panjang Sepakat Sahkan APBD Tahun Anggaran 2025
- Perda Perubahan APBD 2024 Resmi di Sepakati DPRD dan Pemko
- Pj Wako Sonny Tegaskan ASN untuk Tegakkan Netralitas dalam Pilkada 2024