Pj Wako Sonny Minta ASN dan Non-ASN Jaga Netralitas Saat Pilkada

PADANG PANJANG, binews.id — Penjabat (Pj) Wali Kota, Sonny Budaya Putra, AP, M.Si kembali menekankan pentingnya ASN dan non-ASN menjaga netralitas, menyusul 25 September-23 November nanti, masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara resmi ditetapkan KPU Kota Padang Panjang.
"ASN harus netral, termasuk non-ASN. Walaupun THL bukan PNS, namun keseharian mereka bekerja di lingkungan pemerintah. Kita tidak ingin suasana yang damai dicederai dengan adanya keberpihakan," ucapnya pada Rakor Persiapan Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Hotel Rangkayo Basa, Ahad (22/9/2024).
Dikatakannya, Pemerintah Daerah punya tanggung jawab moril menyukseskan pilkada. Dia juga mengajak seluruh elemen masyarakat turut serta menjaga kondusivitas dan kerukunan menjelang pilkada, demi kelancaran proses demokrasi yang sehat dan penuh semangat kebersamaan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Panjang, Jerniaty, MH menyampaikan, agar masing-masing pasangan calon (paslon) melaksanakan kampanye dengan baik dan tertib.
Baca juga: Bawaslu Sumbar Gandeng Forum Jurnalis Perempuan, Wujudkan Pengawasan Partisipatif Berkualitas
Masing-masing simpatisan dimintanya tidak sampai menghujat dan menyerang paslon lain. Menurutnya, kampanye mesti dilakukan dengan beradab dan tidak menggunakan money politic.
Sedangkan, Kapolres, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, SIK, MAP mengimbau tim paslon melaporkan kegiatan kampanye yang mereka lakukan lantaran berkaitan dengan keamanan masing-masing calon.
Kartyana juga mewanti-wanti supaya tidak menyebar hoaks. Masing-masing simpatisan mesti menahan diri melakukan kampanye hitam. Dia meminta menjaga keamanan dan ketertiban dan keamanan masyarakat.
Sebelumnya, Ketua KPU Padang Panjang, Puliandri didampingi Komisioner KPU, Masnaidi menjelaskan perihal aturan kampanye maupun aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)
Baca juga: Rahmat Saleh Sambangi KPU Sumbar, Bahas Masalah PSU di Pasaman
Adapun pemasangan APK, mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kawasan. Di Padang Panjang, APK tidak boleh di radius 200 meter dari Balai Kota, tepatnya di Jalan Sutan Syahrir.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Gelar Paripurna Pengumuman Hendri-Allex Jadi Wako-Wawako Terpilih
- DPRD Gelar Rapat Paripurna HJK ke-234 Kota Padang Panjang
- Pemko dan DPRD Padang Panjang Sepakat Sahkan APBD Tahun Anggaran 2025
- Perda Perubahan APBD 2024 Resmi di Sepakati DPRD dan Pemko
- Pj Wako Sonny Tegaskan ASN untuk Tegakkan Netralitas dalam Pilkada 2024