Beberapa fakta Vonis Seumur Hidup Teddy Minahasa

Rabu, 10 Mei 2023, 09:34 WIB | Hukum | Nasional
Beberapa fakta Vonis Seumur Hidup Teddy Minahasa
Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa divonis dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus peredaran gelap narkoba. IST
IKLAN GUBERNUR

JAKARTA, binews.id -- Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa divonis dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus peredaran gelap narkoba.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai Teddy terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Jon Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5). "Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tambah Hakim.

Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Majelis KI Putus Sela Tiga Register Sengketa

Berikut beberapa fakta terkait vonis penjara seumur hidup Teddy Minahasa.

Teddy dinilai khianati perintah presiden

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyebut Teddy Minahasa telah mengkhianati perintah presiden dalam penindakan narkoba.

Perilaku Teddy dianggap bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan obat terlarang tersebut.

Baca juga: Buku Vonis Sengketa Informasi Publik Dilaunching, Isinya Sarat Manfaat

Hakim mengatakan hal itu yang menjadi salah satu pemberat Teddy dalam kasus narkoba yang menjeratnya. Atas perbuatannya itu, maka Teddy divonis penjara seumur hidup.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: