Satlantas Polres Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong

Sabtu, 13 Januari 2024, 10:41 WIB | Hukum | Kota Padang Panjang
Satlantas Polres Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong
Cegah penggunaan knalpot brong, Polres Padang Panjang, saat ini tengah gencar menyosialisasikan larangan penggunaan knalpot motor yang tidak sesuai dengan standar atau brong, Jumat (12/1).IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG PANJANG, binews.id -- Cegah penggunaan knalpot brong, Polres Padang Panjang, saat ini tengah gencar menyosialisasikan larangan penggunaan knalpot motor yang tidak sesuai dengan standar atau brong, Jumat (12/1).

Sosialisasi ini tidak hanya memasang papan stiker dan papan bicara, namun anggota Satlantas Polres Padang Panjang langsung mendatangi sejumlah bengkel motor dan tempat variasi di wilayah hukumnya.

Kapolres Padang Panjang melalui Kasat Lantas, Iptu, Afrizal S., S.H menjelaskan, pihaknya terus meningkatkan giat preemtif terkait larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong).

"Kita mendatangi bengkel atau tempat variasi motor, dan mengimbau untuk tidak menjual serta memasang knalpot brong. Ini sesuai dengan maklumat Kapolda Sumbar Nomor Mak/01/I/2024," katanya.

Baca juga: Awal Tahun 2025 Investor Pasar Modal Lampaui 15 Juta

Afrizal menyebutkan, sosialisasi ini dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Serta terwujudnya keamanan dan keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dengan mempertimbangkan maraknya penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis di jalan, sehingga dapat mengganggu ketentraman di masyarakat.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, adapun arahan yang disampaikan bagi pelaku usaha yang memproduksi, menjual dan memperdagangkan kendaraan bermotor dan knalpot kendaraan bermotor, wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor.

"Bagi pengguna kendaraan bermotor di jalan raya tidak boleh mempergunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Ini diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat 1 yang berbunyi setiap pengendara yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana dengan pidana atau denda," ungkapnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar dapat mematuhi segala bentuk peraturan dan larangan dalam berkendara khususnya penggunaan knalpot brong pada kendaraan.

Baca juga: Lampaui Jumlah Pengunjung Tahun Lalu, 43 Ribu Pengunjung Ramaikan CMSE 2024

"Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat paham terkait aturan dalam berlalu lintas. Serta diharapkan para pengendara sepeda motor khususnya kalangan remaja untuk tidak lagi menggunakan knalpot racing," tutupnya. (bi/rel)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: