Permasalahan Tanah Ulayat di Pariaman, Dosen Prodi Hukum FIS: Penyuluhan Hukum untuk Solusi Berkelanjutan

PARIAMAN, binews.id—Tanah ulayat merupakan salah satu aset budaya yang memiliki peran penting dalam masyarakat adat Minangkabau, khususnya di Sumatera Barat. Namun, pengelolaan dan pemanfaatannya sering kali menjadi isu sensitif yang memicu polemik. Menyadari pentingnya pemahaman yang mendalam tentang pengelolaan tanah ulayat, Dosen Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Padang (FIS-UNP) menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi masyarakat Pariaman.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (21/11/2024) di aula Pendopo Walikota Pariaman. Acara ini menghadirkan sekitar 75 peserta yang terdiri dari perwakilan Kerapatan Adat Nagari (KAN), Lembaga Kerapatan Adat Minangkabau (LKAM), serta perangkat pemerintahan desa se-Kota Pariaman.
Acara dibuka oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kota Pariaman, Yalvi Endri, S.E.Ak., M.M. Dalam sambutannya, Yalvi mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi atas upaya Prodi Ilmu Hukum UNP yang memilih Kota Pariaman sebagai lokasi penyuluhan. Menurutnya, kegiatan ini sangat relevan mengingat banyaknya polemik terkait tanah ulayat yang masih terjadi di masyarakat.
Penyuluhan ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Mediator Pertanahan Pengadilan Negeri Padang, Ir. Alim Bastian, M.M., dan dosen Prodi Ilmu Hukum, Windy Rahmady, S.H., M.Kn. Keduanya memaparkan materi yang menggabungkan teori dan praktik pengelolaan tanah ulayat.
Baca juga: Sukses Gelar Reuni Akbar Lintas Generasi,Alumni Siap Berkontribusi Untuk Kemajuan Sekolah MTI
Ir. Alim Bastian menekankan pentingnya memahami dasar-dasar hukum adat dan bagaimana pendekatan mediasi dapat digunakan untuk menyelesaikan konflik tanah ulayat. Sementara itu, Windy Rahmady membahas aspek hukum positif yang berlaku di Indonesia serta strategi harmonisasi antara hukum adat dan hukum negara.
Diskusi berlangsung alot namun produktif, mengingat para peserta yang hadir sehari-hari dihadapkan pada persoalan tanah ulayat. Banyak peserta yang mengungkapkan permasalahan konkret yang mereka alami di lapangan, sehingga diskusi menjadi lebih relevan dan aplikatif.
Penyelenggara berharap kegiatan seperti ini dapat dilaksanakan secara konsisten. Selain memberikan pemahaman kepada masyarakat, penyuluhan ini diharapkan dapat menjadi sarana untuk menemukan solusi yang konkret dalam menyelesaikan permasalahan tanah ulayat, sekaligus meminimalisasi potensi perselisihan di masa mendatang.
Penyuluhan hukum ini merupakan langkah nyata dari pihak akademisi untuk mendukung masyarakat dalam menjaga harmoni adat dan hukum di tengah dinamika modernisasi. Melalui sinergi antara pihak adat, pemerintah, dan akademisi, persoalan tanah ulayat diharapkan dapat dikelola dengan lebih baik, membawa manfaat jangka panjang bagi masyarakat Minangkabau. (bi/rel)
Baca juga: 34 Tim dari 20 Perguruan Tinggi Indonesia Ikuti Kompetisi Robot Industri Tingkat Nasional di UNP
Penulis: Imel
Editor: BiNews