Polres Padang Panjang Tindak Tegas Pelaku Balap liar

Rabu, 08 Desember 2021, 09:22 WIB | Hukum | Kota Padang Panjang
Polres Padang Panjang Tindak Tegas Pelaku Balap liar
Polres Padang Panjang merilis hasil razia balap liar yang digelar di wilayah Hukum Polres Padang Panjang. Ada sebanyak 29 unit kendaraan roda dua yang diamankan. IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG PANJANG, binews.id -- Polres Padang Panjang merilis hasil razia balap liar yang digelar di wilayah Hukum Polres Padang Panjang. Ada sebanyak 29 unit kendaraan roda dua yang diamankan.

"Kami menjamin untuk bisa memberikan rasa aman, nyaman dan rasa tentram kepada seluruh warga masyarakat Kota Padang Panjang dengan menertibkan balap liar," ungkap Kapolres Padang Panjang AKBP Novianto Taryono, S.H,S.IK,M.H, Senin (6/12/2021).

Masih kata Kapolres, melihat dari pengalaman sebelumnya setiap tahun selalu terjadi peningkatan yang dilakukan pemuda asal Padang Panjang dan sekitarnya. Polres Padang Panjang akan gencar melaksanakan Patroli melalui tim UKL(Unit Kecil Lengkap) yang di bentuk untuk mengawasi Situasi Di Wilkum Polres Padang Panjang selama 1x 24 Jam.

Kapolres Padang Panjang menghimbau masyarakat segera melapor jika ada balap liar ,selain itu juga juga menghimbau agar ketika ada balap liar tidak usah di tonton,karena aksi balap liar ini akan senang jika mendapat sambutan dari warga masyarakat,perasaan bangga karena di tonton ,bangga dengan keberhasilan sesaat,tetapi mereka tidak menyadari resiko yang fatal jika terjadi kecelakaan,Pesannya.

Baca juga: Kapolres Dharmasraya Tegaskan Dukungan Penuh Terhadap Program Asta Cita Presiden Prabowo

Adapun pasal yang kami kenakan yakni pasal 297 UU No.22 tahun 2009 tentang LLAJ, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana di maksud dalam pasal 115 huruf b di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.

Bagi pelaku akan di beri tindakan dengan dilakukan penahanan sementara kendaraan tersebut sampai jatuh tempo sidang sebagai efek jera. (*/bi)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: