Polres Padang Panjang amankan 10 orang Pemuda, Ini Penyebabnya

Sabtu, 18 Desember 2021, 09:54 WIB | Hukum | Kota Padang Panjang
Polres Padang Panjang amankan 10 orang Pemuda, Ini Penyebabnya
Jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang mengamankan sebanyak sepuluh orang yang di duga pelaku peserta tawuran antar geng pada hari Kamis (16/12/2021) malam di seputaran Lapangan Kantin. IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG PANJANG, binews.id -- Jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang mengamankan sebanyak sepuluh orang yang di duga pelaku peserta tawuran antar geng pada hari Kamis (16/12/2021) malam di seputaran Lapangan Kantin.

Setelah dimintai keterangan dari 10 pelaku tersebut, ternyata mereka berasal dari 2 Genk yang berbeda yaitu Ready to kill (RTK) yang berasal dari Kota Padang Panjang dengan jumlah sebanyak 6 orang, sementara satu lagi bernama GengBukan Petarung (GBP) asalMalalo dengan jumlah sebanyak 4 orang.

Para pemuda yang terlibat tawuran ini, diketahui usianya dari 13 sampai 19 tahun. Kedua geng tersebut rata-rata masih berstatus pelajar.

Keterangan salah seorang pelaku kejadian, berawal dari pesan (chat) WA genk Ready Ro Kill(RTK)yang akan balas dendam kepada Genk Bukan Petarung (GBP) yang mana mereka telah janjian untuk bertemu di lapangan Kantin Padang Panjang.

Baca juga: KAMMI Audiensi dengan Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion Ajak Wujudkan Ranah Bingkuang Zero Tawuran

Namun sayangnya, kejadian tersebut berhasil diketahui pihak kepolisian Resor Padang Panjang dan selanjutnya petugas segera mengamankan para pelaku tawuran.

Dari pelaku, polisi menemukan barang buktisebilahsabit, sebuahparang, dan topeng yang akan di gunakan sebagai penutup muka mereka saat beraksi.

Kapolres Padang PanjangAKBP Novianto Taryono, S.Ik saat jumpa pers pada hari Jumat (17/12) yang juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Padang Panjang Mardiansyah A.M.d, Dandim Tanah Datar LETKOL INF. Wisyudha Utama Dan Kasat Reskrim AKP Syaiful Zubir, MH mengatakan dari sepuluh orangpelaku yang masih menyandang status pelajar, juga terdapat seseorang yang terlibat tindak pidana murni dan akan tetap di proses sesuai hukum yang berlaku.

Sementara disamping itu, untuk 9 pelaku yang masih statusdibawah umur, pihaknyaakan menyuratiKepala Sekolah dan orang tua mereka, agar lebih memberikan pengawasan kepada anak-anaknya.

Baca juga: Plh Sekdaprov. Sumbar Mengajak Semua Pihak Lebih Peduli Terhadap Isu Kepemudaan

"Kami akan memberikan edukasi ke sekokah-sekolah di Kota Padang Panjang, agar mereka melakukan pengawasan yang ketat terhadap siswa mereka, agar tidak ada siswa siswa yang melakukan tindakan penyimpangan yang sangat mengganggu ketertiban umum dan meresahkan warga seperti yang di lakukan oleh sepuluh petarung ini," ujar AKBP Novianto.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: