Kejari Bagikan Stiker Antikorupsi kepada Pengendara

PADANG PANJANG, binews.id -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang bagikan stiker antikorupsi kepada pengendara yang melintas di depan kantornya di jalan K.H Ahmad Dahlan, Senin (11/12). Kegiatan ini dipimpin Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari), Jerniaty, M.H.
Dikatakannya, pembagian stiker ini sebagai bentuk sosialisasi tentang pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor) di wilayah hukum Kejari Padang Panjang.
"Kegiatan ini sebagai rangkaian memperingati Hari Antikorupsi Sedunia 2023. Untuk mengampanyekan gerakan melawan korupsi kepada masyarakat," ungkapnya.
Meskipun diperingati secara sederhana, tambah Jerniaty, pihaknya ingin mengajak masyarakat untuk memerangi korupsi agar Padang Panjang benar-benar bebas dari tipikor.
Baca juga: Peringati HBA, Kejari Gelar Donor Darah
"Pembagian stiker antikorupsi kepada masyarakat ini sekaligus mengimbau warga kota untuk bersama-sama melawan korupsi agar terwujud Indonesia maju.
Stiker tersebut berisi pesan-pesan antikorupsi. Seperti bersatu melawan korupsi, cegah korupsi mulai dari diri sendiri, dan korupsi adalah kejahatan luar biasa," jelasnya.
Ditambahkannya, dalam penanganan tipikor pihaknya lebih mengedepankan pencegahan sebelum melakukan upaya penegakan hukum.
"Penanganan masalah korupsi ini tidak hanya bisa dilakukan dengan pendekatan ataupun penindakan, namun harus paralel sejalan dengan upaya pencegahan. Kami juga konsisten melakukan penyuluhan hukum ke seluruh stakeholder sebagai upaya pencegahan sedini mungkin," ujarnya. (bi/rel)
Baca juga: Dua Tersangka Dugaan Tipikor Penyelewengan Dana BOS SDN 24 Sijunjung Ditahan Kejaksaan
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Polres Padang Panjang Tangkap Dua Pelaku Pungli di Jalan Raya Padang Panjang--Bukittinggi
- Terduga Pelaku Penganiaayaan Siswa MTsN Padang Panjang Ditahan Polisi
- Masih dalam Perbaikan, Polisi akan Menilang Pengendara yang Menerobos Jalur Lembah Anai
- Diduga Dianiaya Oknum Guru Asrama, Salah Satu Siswa Sekolah Islam Ternama di Padang Panjang Alami Taruma Berat
- Polda Sumbar Komit Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Narkoba
Kejati Sumbar Lepas Satgas PKH, Susuri Hutan Dikelola Secara Ilegal
Hukum - 04 Agustus 2025
Bank Nagari Raih Penghargaan Integrated Digital Banking Services
Hukum - 01 Agustus 2025