PT SMS Finance Cab. Simpang Empat Diduga Lakukan Penarikan 1 Unit Mobil Secara Paksa dengan Pihak Ke

Kamis, 20 Agustus 2020, 15:11 WIB | Ragam | Kab. Pasaman Barat
PT SMS Finance Cab. Simpang Empat Diduga Lakukan Penarikan 1 Unit Mobil Secara Paksa...
Leasing PT SMS Finance Cabang Simpang Empat Diduga Lakukan Penarikan Satu Unit Mobil Secara Paksa dengan pihak eksternal
IKLAN GUBERNUR

PASAMAN BARAT, Binews.id - Perusahaan Pembiayaan PT. Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance Cabang Simpang Empat, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) diduga melakukan penarikan secara paksa satu unit mobil yang dilakukan oleh pihak ketiga atau pihak eksternal.

Penarikan ini dilakukan diluar wilayah kerja PT SMS Finance Cabang Simpang Empat, yakni di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Propinsi Riau ketika unit mobil ini tengah dibawa oleh Roy Boy Nozomi Sihite yang merupakan teman dari pemilik mobil.

Diketahui, satu unit mobil yang ditarik paksa ini berjenis minibus merk Toyota Avanza VVTI G 1,3 MT tahun 2010 dengan nomor polisi BA 1037 SN atas nama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Irda Wati.

Mobil ini kemudian dibeli oleh Defkif Rianda di showroom CV Saudara Motor Ujung Gading secara kredit melalui leasing PT SMS Finance Cabang Simpang Empat dengan jangka waktu kredit selama 48 bulan dengan cicilan setiap bulannya sebesar Rp 2.620.000.

Baca juga: Hadiri Pelantikan SMSI Luak 50, Wabup Rizki dan PJ Wali Kota Rida Ananda Harapkan Sinergitas

Defkif Rianda kepada wartawan yang tergabung di Perkumpulan Jurnalis Online (AJO) Pasbar menyampaikan bahwasanya mobil yang ia kredit di PT SMS Finance telah dikembalikan kepada showroom CV Saudara Motor Ujung Gading dikarenakan unit dalam keadaan rusak.

"Mobil itu hanya saya pakai selama tiga hari dan kemudian saya kembalikan kepada saudara Efron Hakiki (Pemilik Showroom), uang muka yang sebelumnya saya bayarkan kepada Efron Hakiki dikembalikan kepada saya," katanya didampingi Efron Hakiki di Simpang Empat, Rabu (9/8/2020) malam.

Hal ini dibenarkan oleh Efron Hakiki selaku pemilik showroom CV Saudara Motor Ujung Gading ketika ditanyai oleh wartawan saat ia berkunjung ke kantor Perkumpulan Jurnalis Online (AJO) Pasaman Barat.

"Uang DP senilai Rp 50 juta yang sebelumnya saya terima saat dirinya membeli unit mobil itu, sudah saya kembalikan dan kreditnya yang telah jalan di Leasing SMS saya yang melanjutkannya mulai dari angsuran kedua," jelasnya.

Baca juga: Bupati Suhatri Bur Raih Anugerah Sahabat Pers Indonesia dari SMSI

Ia menambahkan, mulai hari itu dirinyalah yang melanjutkan pembayaran kredit satu unit mobil Toyota Avanza tersebut, dan memang sempat mengalami keterlambatan pembayaran akibat pandemi Covid-19 yang terjadi.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: